√ Petunjuk Teknis Pendataan Akseptor Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2019 Melalui Dapodik

Dalam rangka pendataan calon akseptor Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat sentra memfasilitasi aktivitas pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini ialah klarifikasi umum beberapa istilah yang dipakai dalam petunjuk teknis:

1. Pendataan ialah proses penyampaian data calon akseptor ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu akseptor ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata siswa calon akseptor ujian nasional, dan nilai rapor;

2. Satuan pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT)

3. Data satuan pendidikan ialah data yang berisi perihal info sekolah, antara lain: nama satuan pendidikan, aba-aba satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, kurikulum satuan pendidikan, nama kepala satuan pendidikan, jumlah siswa, status sekolah, dst.;

4. NPSN ialah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melakukan UN;

5. NISN ialah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSP. NISN menjadi syarat bagi siswa yang mengikuti UN akan dipakai sebagai teladan pengisian data nilai rapor;

6. DAPODIK ialah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

7. EMIS ialah pendataan pendidikan Islam dibawah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;

8. Biodata siswa calon akseptor ialah info perihal identitas siswa, antara lain: nama siswa, kawasan tanggal lahir, nomor akseptor UN jenjang sebelumnya, nomor akseptor gagal UN tahun sebelumnya yang mengulang, NISN dan seterusnya;

9. Kode kelas paralel ialah aba-aba yang mengatakan dimana siswa dikelompokkan menurut kelas paralel, aktivitas studi (SMA), dan aktivitas studi keahlian (SMK);

10. Nomor induk ialah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

11. Daftar Calon Peserta (DCP) ialah daftar proposal calon akseptor UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui DAPODIK/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon akseptor UN diketahui dan disahkan oleh pengawas pada satuan pendidikan;

12. Verifikasi ialah investigasi perihal kebenaran data calon akseptor UN oleh satuan pendidikan;

13. Validasi ialah pernyataan kebenaran atas data calon akseptor UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;

14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) ialah daftar calon akseptor UN sesudah diverifikasi;

15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) ialah daftar akseptor UN yang sudah divalidasi dan mempunyai nomor akseptor ujian nasional;

16. Kartu Peserta ialah kartu tanda bukti keabsahan akseptor ujian nasional;

17. Petugas pengolah data ialah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;

18. Hak kanal ialah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN.

Selanjutnya, untuk Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2019 Melalui Dapodik dapat Anda unduh disini!!!

Belum ada Komentar untuk "√ Petunjuk Teknis Pendataan Akseptor Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019-2019 Melalui Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel