√ Syarat Cetak Skbk Dan Skmt Digital Bagi Madrasah Penyelenggara Sks Simpatika
Sehubungari dengari lmplemenlasl kegiatan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama pada tahun 2019, bagl madrasah penyelenggara Sistem Kiedit Semester (SKS) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3274 Tahun 2019 lentang Penelapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 2019/2019, perlu diperhatikan hal - hal sebagai berikut :
1. Guru pada madrasah penyelenggara SKS yang statusnya telah terdaftar aktil mengajar di StMPATIKA dan lelah memenuhi ketentuan penyaluran pemberian profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak" mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di alas, namun dinyatakan oteh sistem "Tldak Layak", maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala MadraSah Negeri {admin Madrasah) dari/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kola {admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan adaptasi cetak SKBK dan SKMT dengari cara mencantumkan alasan bahwa madraSah daerah mengajamya sebagai madrasah penyelenggara SKS melalul SIMPATIKA agar statusnya menjadi "Layak" mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Belum ada Komentar untuk "√ Syarat Cetak Skbk Dan Skmt Digital Bagi Madrasah Penyelenggara Sks Simpatika"
Posting Komentar